Para Vaper Pamer Rontgen Paru-paru

February 10, 2024

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) beberapa bulan yang lalu mengusulkan pelarangan pengedaran vape atau rokok elektrik dengan alasan tak mempunyai izin. Lebih jauh BPOM juga berupaya menggandeng Kementrian Kesehatan untuk mengeluarkan himbauan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan vape. Mendengar hal tersebut kelompok vaper, para pengguna aktif vape bereaksi. Para vaper menggelar protes di Jakarta Timur dengan menunjukkan foto-foto rontgen paru-paru mereka.

 

Dokter spesialis paru mengapresiasi

Tindakan tersebut membuat Dokter Spesialis Paru, dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, mengapresiasi para vaper karena kesadaran mereka akan kesehatan dengan bersedia melakukan foto rontgen. Dr Agus menyatakan bahwa dirinya memberi apresiasi karena melakukan rontgen adalah bentuk deteksi awal untuk menyelidiki apakah ada suatu penyakit yang timbul pada paru-paru. Belum ditemukannya penyakit pada paru-paru, bukan berarti di masa depan nanti tidak akan timbul penyakit.

 

Tak hanya bagi vaper, bagi perokok konvensional pun dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membuat kebiasaan mereka tersebut memicu penyakit yang berdampak buruk untuk kesehatan. Dampak tersebut paling tidak akan mulai muncul mulai dua atau tiga tahun pada pengguna aktif rokok elektrik karena komponen penyusunnya sama dengan rokok konvensional. Di dalam vape juga terdapat kandungan nikotin serta karsinogen dan ini tak akan tampak dalam waktu singkat.

 

Contohnya, dampak kanker paru pada rokok konvensional baru akan dota777 slot muncul setelah 20 tahun atau lebih. Baik perokok konvensional atau vaper memiliki dua aspek resiko, yaitu jangka pendek dan panjang. Dampak jangka pendeknya meliputi sakit tenggorokan, iritasi, Infeksi Saluran Pernapasan Akun (ISPA), dan penyakit paru akut lainnya sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.

 

Sementara dampak jangka panjangnya adalah resiko kanker setelah puluhan tahun kemudian. Karena itu secara pribadi dr Agus menyatakan persetujuannya akan usulan melarang penggunaan dan peredaran vape.

 

PDPI sudah lama mengkritisi vape

Rokok elektrik sendiri sudah pernah mendapat kritik dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dengan 12 profesi lembaga masyarakat yang lain. Masih menurut dr Agus, ini karena kandungan vape terbukti berbahaya serta memicu terjadinya beragam penyakit. Walaupun demikian dr Agus mengakui bahwa resiko terserang penyakit akibat kebiasaan tersebut bersifat probabilitas.

 

Sesuai data internasional pengguna rokok konvensional sekitar 60% mengalami dampak yang merugikan kesehatan dengan terserang penyakit yang bervariasi, artinya 40% perokok tetap sehat. Meski resiko yang terjadi tidaklah 100% tetapi semua orang seharusnya berhati-hati karena bisa jadi Anda termasuk dalam kelompok yang sakit.

 

Penggunaan vape di beberapa Negara telah dilarang karena resikonya bagi kesehatan yang dinilai cukup besar. Sesuai data Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA) terhitung ada 9 negara yang telah mengeluarkan pelarangan vape. Negara-negara dimaksud adalah, Australia, Yordania, Hongkong, Kanada, Arab Saudi, Venezuela, Belanda, Argentina, dan Singapura.

 

India di tahun ini juga melarang penggunaan vape dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun kurungan serta denda sebesar US$ 10.000 atau sekitar 140 juta rupiah.

 

Di dalam rokok elektrik tersebut terdapat kandungan gliserin nabati dan propilen glycol. Propilen glycol adalah bahan alcohol hambar yang dapat memicu iritasi pada saluran napas dan mata, menyebabkan sakit kepala, serta menimbulkan kantuk yang berat. Selain itu vape juga mengandung nikotin yang berbahaya bagi jantung, system peredaran darah, dan pernapasan.

 

Tidak hanya berbahaya bagi penggunanya, asap dari vape yang cenderung lebih banyak dari rokok konvensional juga berbahaya bagi orang lain disekitarnya atau para perokok pasif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *