Polemic Asset Sitaan First Travel

February 12, 2024

Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Menteri Agama RI menyatakan akan berupaya mendapatkan jalan tengah berkaitan dengan asset First Travel. Perusahaan perjalanan umrah yang menipu ratusan kliennya dalam kasus pencucian dana umrah. Menteri agama menjanjikan akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait agar asset sitaan First Travel tidak menjadi milik Negara dan tetap dikembalikan kepada korban.

 

MA memutuskan asset First Travel menjadi milik negara

Hal ini ditegaskannya usai mengisi kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang pada Kamis (21/11/2019). Walau demikian menteri agama belum bersedia menjelaskan solusi seperti apa yang akan dibahas untuk menyelesaikan masalah asset First Travel. Fachrul juga mengatakan bahwa pihak kementrian agama kesulitan untuk memutuskan langkah paling tepat sebagai solusi atas polemic terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Keputusan tersebut menegaskan vonis oleh Pengadilan Negeri Depok serta Pengadilan Tinggi Bandung yang menetapkan asset perusahaan milik tersangka Andika Surahman dan Anniesa Hasibuan tersebut dirampas oleh Negara.

 

Menteri agama mengakui bahwa kesulitan mengubah keputusan MA tersebut karena sifatnya inkrah atau mengikat.Faktanya barang-barang bukti dimaksud adalah hasil kejahatan pasangan suami istri pemilik First Travel.Keduanya sudah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta penipuan.Sesuai ketentuan Pasal 39 KUHP junto Pasal 46 KUHAP, barang sitaan tersebut dirampas menjadi milik Negara.

 

Para korban First Travel ingin dana umrahnya dikembalikan

Korban First Travel keberatan barang bukti yang disita tersebut menjadi milik Negara.Hingga kini Kejaksaan Agung masih menunggu putusan perdata yang diajukan para korban penipuan umrah First Travel.

 

Sebagaimana diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, pembacaan putusan gugatan perdata tersebut akan diselenggarakan pada hari Senin (25/11/2019). Mukri, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya tengah menunggu pembacaan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.

 

Hasil pembacaan keputusan perdata tersebut akan menjadi poin pertimbangan Kejagung dalam usahanya untuk mengembalikan barang-barang rampasan perusahaan First Travel kepada para jamaah. Meski demikian Mukri mengaku bahwa Kejagung telah memiliki pertimbangan tertentu dalam menentukan langkah yang akan diambil, walaupun dirinya belum bersedia mengungkapkan lebih jauh.

 

Sebelumnya dalam petitum gugatan perdata yang diajukan korban, jamaah First Travel meminta ganti rugi.Para korban memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pihak First Travel dengan pengembalian ganti rugi.Karena kasus penipuan tersebut kerugian material mencapai Rp 49.075 miliar.

 

Jumlah tersebut merupakan jumlah total dari kerugian penggugat I sejumlah Rp 20,03 miliar, kerugian penggugat II sejumlah Rp 2,07 miliar, kerugian penggugat III sebesar Rp 26,84 miliar, kerugian penggugat IV sebesar Rp 84 juta, dan kerugian penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.

Kejaksaan Agung tunda lelang asset perusahaan First Travel

Pihak Kejaksaan Agung meyakinkan akan menunda penyelenggaraaan lelang asset milik perusahaan biro umrah First Travel. Burhanuddin, Jaksa Agung Sanitiar, telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda lelang barang sitaan.

 

Mukri mengungkapkan bahwa penundaan tersebut atas perintah pimpinan dan belum diketahui sampai judi bola kapan penundaan berlangsung.Lebih lanjut Mukri mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini tengah mengkaji kemungkinan agar asset sitaan perusahaan bisa tetap kembali kepada para jamaah.

 

Hal ini termasuk mencari beberapa pilihan yang paling ideal untuk mengembalikan dana yang digelapkan oleh para tersangka yang memiliki gaya hidup jetset itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *